Informasi Peluang Bisnis Mudah

Grosir Batik Distroku

Penerapan Syariat Islam Pada Masa Rasulullah

Share on :
NEGARA VERSI RASULULLAH SAW
Nabi Muhammad saw selain sebagai seorang Rasul yang membawa risalah Allah SWT, beliau juga seorang kepala negara yang berkuasa dan memerintah dengan menerapkan hukum-hukum Allah SWT yang diwahyukan kepada beliau. Allah SWT berfirman :
“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu…” (QS. Al Maidah : 48)
Sebagai Kepala Negara Rasulullah saw. telah mewujudkan realitas hukum pemerintahan sbb.:
1. Menjadikan syahadat “LAAILAHA ILLALLAH Muhammad Rasulullah”, sebagai asas kehidupan dalam seluruh aspeknya, seperti pengaturan hubungan manusia, penyelesaian persengketaan, asas hubungan luar negeri, dll.
2. Mengangkat para Pejabat yang membantu beliau dalam menjalankan tugas pemerintahan, seperti :
a. Mu’awin (Wazir), yang bertugas sebagai Wakil (pembantu) Kepala Negara. Dalam hal ini beliau telah mengangkat Abu Bakar dan Umar sebagai pembantunya. Sabda Rasulullah : “..Dua orang pembantuku dari penduduk bumi adalah Abu Bakar dan Umar”
b. Wali dan Amil yang bertugas sebagai Penguasa Wilayah di tingkat semacam Propinsi dan Kabupaten. Beliau telah mengangkat Badzan bin Sasan sebagai wali di Yaman, Abu Dujanah sebagai Amil di Madinah, dll.
c. Qadli (Hakim), yang bertugas sebagai pemutus perkara-perkara masyarakat (warga negara muslim maupun non muslim). Beliau mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai qadli di Yaman, Abdullah bin Naufal qadli di Madinah.
d. Al Jaisy atau AB, yang menjaga keamanan dalam negeri dan menjalankan misi jihad. Beliau mengangkat Zaid bin Haritsah, Ja’far bin Abdul Muthalib, dan Abdullah bin Rawahah, sebagai komandan pasukan negara kaum muslimin untuk memerangi pasukan Romawi pada perang Mu’tah, dll. Beliau sebagai Panglima AB, dalam banyak kesempatan memimpin langsung pertempuran, seperti perang Badar, Uhud, Fathu Makkah, dan Tabuk.
e. Pejabat Administrasi, yang mengurus administrasi negara dan kebutuhan masyarakat. Beliau mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai penulis piagam gencatan senjata dengan Quraisy, Mu’aiqib bin Abi Fathimah sebagai pencatat harta ghanimah, dll. Beliau juga mengangkat Mudir (semacam) direktur urusan kemaslahatan rakyat.
3. Melakukan musyawarah dengan kaum muslimin, khususnya dengan 14 orang sahabat Anshar dan Muhajirin, seperti : Hamzah, Abu Bakar, Umar, Ja’far, dll, Majlis Umat (Syura) yang pertama.
Source: http://m-tri.com/2009/08/artikel-negara-versi-rasulullah-saw/
Struktur Pemerintahan Negara Islam Madinah
Struktur Pemerintahan Negara Islam Madinah pada zaman RasuluLlah SAW, telah sampai kepada kita secara mutawatir dalam bentuk umum, dan diperincikan melalui riwayat. Telah diketahui secara mutawatir, bahawa Rasulullah SAW sendiri telah mendirikan struktur Negara Islam, melengkapkannya semasa baginda masih hidup dan meninggalkan bentuk pemerintahan yang diketahui umum dan dapat dikaji sepanjang masa.
Nabi SAW telah menguruskan semua urusan negara, mulai dari urusan pemerintahan, perundangan, politik, ekonomi, pendidikan dan sebagainya. Adapun struktur tsb ringkasnya seperti berikut:
1)Ketua Negara
Semasa kaum Ansar melakukan baiah Aqabah Pertama, mereka telah berjanji kepada Rasulullah SAW untuk membentuk kekuatan yang perlu untuk memastikan diperolehinya kekuasaan di Madinah untuk baginda. Rasulullah tidak berhijrah ke Madinah sehingga benar-benar ada jaminan tentang pembentukan Negara Islam di Madinah. Apabila ini telah wujud, baginda SAW sendiri memimpin pengurusan urusan kaum muslimin dan penerapan hukum Islam.
2) Naib Ketua Negara
Ketika Rasulullah SAW keluar dari Madinah untuk berperang, menunaikan ibadah haji ataupun umrah, baginda saw sentiasa melantik seseorang yang akan “menggantikan” kedudukan baginda dalam menguruskan urusan ummat Islam di Madinah.
3) Muawin/Wazir
Nabi SAW telah melantik pembantu untuk membantu baginda dalam hal ihwal pemerintahan. Pada zaman Nabi, mereka ini dikenali sebagi wazir. Rasulullah SAW telah meminta pandangan mereka dan menyerahkan hal ehwal pemerintahan, mahkmah, peperangan dan urusan umum yang lain kepada mereka. Dari Abi Said al-Khudri berkata, Rasulullah saw. bersabda:
– “Adapun dua orang wazirku dari penduduk bumi adalah Abu Bakar dan ‘Umar.” [An-Nasa'i, Sunan, hadith. no. 4133]
4) Setiusaha (Bitanah)
Bitanah merupakan setiusaha dan penasihat Nabi SAW. Abi Sa’id al-Khudri berkata, bahawa Nabi saw. bersabda:
– “Allah tidak pernah mengutus seorang Nabipun dan tidak pernah menggantikan seorang khalifahpun, kecuali ia mempunyai dua bitanah (setiausaha). Setiausaha yang memerintahkannya kepada kemakrufan dan mendorongnya untuk melakukannya, serta setiausaha yang memerintahkannya kepada keburukan dan mendorongnya. Adapun orang yang terjaga, adalah siapa sahaja yang dijaga oleh Allah SWT.” [Al-Bukhari, Sahih, hadith no. 6659]
5) Angkatan Bersenjata
Angkatan bersenjata Negara Islam adalah satu, iaitu askar, yang terdiri dari batalion-batalion, pengawal dan perajurit perbatasan. Rasulullah saw. sejak mula-mula menjadi ketua negara telah menyiapkan angkatan bersenjata. Bagindalah yang secara langsung menjadi Panglima Perang. Baginda juga melantik para ketua pasukan yang keluar untuk berperang, tanpa kehadiran baginda di sisinya. Mereka ini adalah detachment (pasukan gerak khas). Baginda juga telah melantik batalion dan menyerahkan panji batalion kepada mereka. Rasulullah SAW menguruskan hal ihwal pentadbiran ketenteraan, seperti persediaan logistik, pelatihan, persenjataan, panji dan bendera pasukan.
6) Wali dan Para ‘Amil
Apabila Negara Islam telah meluas dan berkembang, maka Nabi SAW membagi-bagikan Negara Islam Madinah menjadi beberapa wilatah dan daerah, kemudian setiap wilayah dilantik seorang wali dan setiap daerah dilantik seorang ‘amil (ketua daerah). Masing-masing bandar: Makkah, Taif, Yaman, Bahrain, Oman dan Yamamah merupakan wilayah, kemudian Yaman dibagi oleh baginda menjadi dua wilayah, iaitu San’a sebagai satu wilayah dan Hadramaut sebagai wilayah yang lain. Kemudian Yaman dijadikan menjadi lima wilayah.
7) Kehakiman
Rasulullah SAW sendiri telah mengepalai urusan kehakiman, samada berkenaan dengan persengketaan, mazhalim (kezalim pihak berkuasa) ataupun untuk mencegah daripada apa-apa yang boleh memudaratkan hak-hak masyarakat. Baginda juga melantik seseorang yang memutuskan persengketaan secara sementara.
8) Jabatan Pentadbiran (management) Awam Negara
Rasulullah SAW telah melaksanakan pentadbiran untuk menguruskan urusan kaum muslimin, menerapkan hukum-hukum Allah dan mentadbir kemaslahatan rakyat, sementara untuk membantu aktivitas seorang pentadbir, maka baginda SAW melantik seorang penulis untuk setiap urusan berkenaan.
9) Majlis al-Ummah
Rasulullah saw. telah mengkhususkan 14 orang lelaki iaitu tokoh-tokoh yang memawakili kaum mereka, untuk bermusyawarah, 7 orang dari mereka berasal kalangan Ansar, dan 7 orang lagi dari Muhajirin. Rasulullah senantiasa merujuk kepada mereka dalam urusan pemerintahan, pentadbiran dan perlantikan para wali dan pegawai pentadbiran.
10) Diwan
Ada bagian Diwan yang bertanggungjawab untuk mencatat wahyu, surat-surat kepada raja-raja dan regim yang ada, teks perjanjian, dokumen hutang-menghutang, dan akad-akad yang lain. Ada pula bagian yang bertanggung-jawab dalam hal mencatat ghanimah, hasil perolehan pertanian, harta sedekah, bilangan tanah yang diagihkan, dan sebagainya. Dalam realitasya, ini merupakan pendapatan Negara, semuanya catatan tsb disimpan dalam file. Diwan yang mencatat pendapatan negara ini kemudian disempurnakan pada zaman Khalifah ‘Umar bin al-Khattab dan dikenal sebagai sebutan Diwan al-Kharaj. Sistem pentadbiran Diwan ini mengalami perkembangan pada zaman al=Khulafa al-Rasyidun. Adalah Khalifah ‘Umar yang memperluaskannya lagi penyusunan pentadbiran ini, dan tercetuslah sistem Diwan. Ini diperkembang terus pada zaman Khilafah selanjutnya dengan Qaidah: Adapun perkara mu’amalaat semua boleh kecuali yang dilarang oleh Nash. Ini akan dibicarakan dalam Seri yang akan datang. WaLlahu a’lamu bisshawab.
Source: http://satriopinandito.wordpress.com/speech-struktur-pemerintahan-negara-islam-madinah/

PENERAPAN SYARIAT ISLAM PADA MASA RASULULLAH SAW
Oleh: Dr. Muslih Abdul Kariem

Strategi Rasulullah SAW
Allah SWT mengutus Nabi Muhammad Saw ketika manusia berada dalam kegelapan, kezaliman dan kejahiliyahan. Rasulullah SAW datang ke dunia ini dengan membawa agama Islam yang inti ajarannya dapat kita ringkas atas tiga hal, yaitu akidah, ibadah dan sistem.
Akidah dapat tegak dengan mentauhidkan Allah dalam uluhiyah, rububiyah dan asma wa sifat. Uluhiyah adalah beribadah hanya kepada Allah saja, rububiyah adalah mengesakan Allah dalam penciptaan dan pengaturan semua urusan jagat raya, sedangkan asma wa sifat adalah meyakini bahwa semua sifat Allah Esa dan Sempurna. Ibadah menyangkut semua aktivitas, ucapan dan pikiran yang ditujukan hanya untuk mencari ridha Allah.
Dalam hal sistem, selain mengajarkan akidah tauhid, Islam datang membawa sistem untuk mengatur semua aspek kehidupan meliputi bidang agama, ekonomi, sosial, politik, budaya, pendidikandan lain-lain.
Rasulullah Saw telah meletakkan pondasi negara Islam sejak awal turunnya wahyu Islam. Bahkan, beliau juga telah meletakkan urusan dalam negeri, luar negeri dan militer untuk penerapan syariat Islam. Strategi berikut ini dibuat sebelum dan setelah hijrah.

1. Rasulullah Saw memberikan motivasi kepada kaum Quraisy agar dapat memimpin dunia jika mau mengucapkan dan mengamalkan la ilaha illallah.
2. Peristiwa Baitul Aqabah, sekelompok orang dari Madinah yang terdiri dari 73 laki-laki dan 2 wanita. Mereka berbai’at siap membela Rasul Saw sebagaimana membela anak, istri dan keluarganya.
3. Hijrah ke Habasyah. Ini adalah strategi politik yang diambil oleh Rasul Saw , yaitu memerintahkan beberapa sahabat hijrah ke Habasyah untuk menghindari siksaan dan intimidasi.
4. Persaudaraan. Rasulullah Saw mengadakan sistem persaudaraan antar sahabat muhajirin sebelum hijrah di Mekah. Hal itu tiada lain kecuali dalam rangka program keagamaan, politik dan sosial yang bertujuan melenyapkan kesukuan dan perbedaan status sosial. Hasilnya, terjadilah persaudaraan antara Paman Hamzah dan Zaid bin Haritsah, antara Ubaidah bin Harits dan Bilal dan lain-lain. Langkah ini merupakan fenomena yang sangat indah untuk persamaan manusia dalam pandangan Islam.
5. Minta bantuan dari kabilah, sebagaimana yang terjadi ketika Rasul Saw pulang dari Taif dengan jaminan Al-Muthim bin Adi.
6. Hijrah ke Madinah bagi para sahabat untuk bergabung dengan sahabat Anshar adalah persiapan untuk menghadapi serangan musuh.
7. Rasulullah Saw Hijrah setelah Allah mengizinkan Rasul Saw hijrah karena situasi dan kondisi telah memungkinkan. Dan di Madinah Munawarah banyak orang masuk Islam termasuk orang-orang Yahudi.
8. Dengan kejelian Rasul Saw , beliau sangat menyadari bahwa masyarakat ini memerlukan sistem yang mengatur kehidupan mereka lalu beliau mengeluarkan Piagam Madinah yang mengatur hak dan kewajiban, tanggung jawab, prinsip-prinsip umum dan urusan yang harus diselesaikan segera. Dengan piagam ini semua lapisan masyarakat dapat diayomi.

Prinsip-prinsip Penerapan Hukum pada masa Rasulullah SAW
Rasulullah Saw memberikan contoh dalam penerapan hukum. Jika kita mengacu pada penerapan hukum di masa Rasulullah Saw, maka terdapat lima prinsip yang melandasinya, yaitu kebebasan, musyawarah, persamaan, keadilan dan kontrol.

Kebebasan
Di antara landasan hukum yang dicontohkan Rasulullah Saw adalah kebebasan bagi individu maupun kolektif, dalam keagamaan maupun sosial politik.
Al-Qur`an memberikan kebebasan di bidang agama.
La ikraha fiddin …
“Tidak ada paksaan dalam memeluk agama.”
“Apakah kamu memaksa manusia sehingga mereka beriman”.
Prinsip ini diterapkan oleh Rasulullah Saw ketika menyambut kedatangan rombongan Kristen Najran di Madinah Munawarah. Pada saat bersamaan tibalah waktu shalat Ashar lalu mereka shalat, maka Rasul Saw bersabda: “Biarkan mereka sholat.” Mereka shalat menghadap ke Timur. Perdamaian Hudaibiyah contoh jelas kebebasan di bidang politik.

Musyawarah
Musyawarah merupakan prinsip dan sistem Islam yang sangat ditekankan dalam Islam dan dipraktikkan oleh Rasul Saw
Allah berfirman:
… wa sya wirhum fil amri … (Ali Imran: 159)
… wa amruhum syuraa bainahum … (asy-Syuraa: 38)
Ketika Rasulullah Saw mendengar bahwa pasukan Quraisy sampai di Uhud, beliau bermusyawarah dengan sahabat, apakah bertahan di dalam kota untuk bertahan atau harus menghadapinya di luar kota. Demikian, Rasul Saw bermusyawarah sebagai pelajaran bagi umat. Padahal tanpa musyawarah pun Rasul Saw telah dibimbing langsung oleh Allah.

Persamaan
Islam datang dalam kondisi manusia berkasta-kasta, berbeda suku dan status sosial. Kaum wanita tidak memiliki derajat dalam pandangan masyarakat saat itu. Islam datang menghapus kebanggaan keturunan dan kepangkatan. Islam menempatkan posisi yang mulia bagi kaum wanita. Dan semua manusia disisi Allah SWT memiliki kedudukan yang sama, yang membedakannya hanyalah amal saleh dan ketakwaannya.
Allah berfirman yang artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahu lagi Maha Mengenal.
Rasulullah Saw menegaskan prinsip kesamaan ini dengan sabda beliau: “Kamu semua anak cucu Adam dan Adam diciptakan dari tanah.”
“Manusia sama rata bagaikan gigi sisir.Tiada keutamaan bagi orang Arab melebihi non Arab kecuali dengan taqwa”.

Keadilan
Tugas yang diemban Rasul Saw antara lain berbuat adil kepada seluruh lapisan manusia.
“Dan katakanlah; aku beriman terhadap apa yang Allah turunkan dari kitab dan aku diperintahkan untuk berbuat adil diantara kalian”
Contoh kongkret yang dilakukan Rasul Saw ketika Nu’man bin Basyir mengadu padanya: “Bapakku memberiku hadiah, ibu tidak rela hingga disaksikan Rasul Saw Datanglah kepada Rasul Saw agar disaksikannya Rasul Saw bersabda: “Apakah semua anakmu kamu beri yang sama.” Ia menjawab, “Tidak.” Rasul Saw bersabda: “Bertakwalah kepada Allah dan bersikap adillah di antara anakmu, saya tidak mau menjadi saksi atas kezaliman, maka ayah mengambil lagi pemberian tersebut.”

Kontrol
Islam sangat menghargai kebebasan individu, kolektif, politik sosial, ekonomi dan
keagamaan. Namun demikian kebebasan yang diberikan Islam bukanlah kebebasan yang tanpa batas melainkan kebebasan yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran. Sehingga dalam mengekspresikan kebebasan diperlukan kontrol. Dalam sistem Islam bentuk kontrol tersebut adalah amar ma’ruf dan nahi munkar. Hal itu merupakan puncak agama, serta merupakan tugas yang diemban oleh para Nabi dan Rasul as.
Dalam hadits Riwayat Muslim dikatakan bahwa Umar ra berkata: “Rasulullah Saw membagi barang. Aku berkata:’Ya Rasulullah Saw selain orang-orang itu ada yang lebih berhak.’ Rasul Saw menjawab: ‘Mereka memberikan pilihan kepadaku, antara meminta kepadaku dengan kasar atau mengatakan aku orang bakhil, padahal aku tidak bakhil.’”

Pemerintahan Rasulullah SAW
Sebagian pemikir Islam mengatakan bahwa kita tidak mendapatkan sistem pemerintahan yang dilaksanakan Rasul Saw . Namun, cendikiawan muslim yang lain menilai apa yang diaplikasikan Rasul Saw merupakan pemerintahan yang relevan dengan zamannya dan menjawab kebutuhan rakyat.
Telah dimaklumi bahwa Islam adalah akidah, ibadah dan sistem. Maka, tidak dapat dipungkiri, sistem yang terdapat dalam Al-Qur`an dan Sunnah, telah meletakkan sarana dan prasarana penerapannya. Jika tidak, maka Islam hanyalah teori yang tidak ada nilainya, hal itu ditolak oleh akal sehat.
Sirah Nabawiyah merupakan fakta yang tidak dapat ditolak, bahwa Rasul Saw telah meletakkan pemerintahan yang sangat rapi serta memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai aplikasi wahyu yang diturunkan kepada beliau.
Sistem pemerintahan Rasul Saw dapat diklasifikasikan atas tiga bagian, yaitu:
(1) Urusan dalam negeri, (2)Urusan luar negeri, dan (3)Urusan militer.

Urusan Dalam Negeri
Struktur pemerintah pada masa Rasul Saw di bidang urusan dalam negeri terdiri atas instansi-instansi berikut ini:
1. Kementerian. Rasul Saw bersabda: “Abu Bakar dan Umar dua orang menteriku”. Namun, tidak bisa dipahami seperti kabinet masa kini. Sejarah membuktikan bahwa Abu Bakar r.a. dan Umar r.a. adalah dewan pertimbangan utama.
2. Orang kepercayaan Rasul Saw yang terkenal pemegang rahasia beliau. Dia adalah Hudzaifah ibnul Yaman.
3. Pendidikan. Abdullah bin Said ibnul Ash mengajar baca tulis di Madinah, bahkan tawanan Badar dapat membebaskan dirinya jika mengajar baca tulis 10 sahabat.
4. Sekretaris. Rasulullah Saw memiliki sekretaris wahyu, penulis surat dan perjanjian/perdamaian.
5. Pemegang stempel muaigib. Ketika Rasul Saw ingin mengirim surat ke Romawi, disampaikan kepadanya, maka beliau membuatnya dari perak bertuliskan: MUHAMMAD RASUL SAW
6. Bendahara. Tugas ini ditangani oleh Rasul Saw sendiri dan beliau mengangkat seseorang untuk menarik zakat dan Umar ibnul Khatab orang pertama dalam tugas ini.
7. Pengawas pasar, untuk memantau harga. Said bin Said al-Ashi bertugas di pasar Mekah setelah ditaklukkan.
8. Rumah tahanan sebagaimana menahan Bani Zuraidah di rumah Bintu al-Harits.
9. Petugas pajak. Rasul Saw mengangkat Abu Ubaidah di Bahrain dan al-Alas ibnul Hadrani dan Muadz bin Jabal di Yaman.
10. Rasulullah Saw menugasi seorang untuk mengambil zakat Bani Salim. Ketika datang ia menyerahkan zakat kepada Rasul Saw dan menunjukkan hadiah dari seseorang. Rasul Saw bersabda:”Tidakkah engkau diam di rumah bapakmu dan ibumu sampai hadiah mendatangimu, jika engkau jujur”

Urusan Luar Negeri
Rasulullah Saw menyebarkan Islam dan menugasi beberapa sahabat ke luar negeri sebagai bukti bahwa beliau selain utusan Allah juga negarawan. Muhammad Saw adalah utusan Allah sebagaimana beliau juga negarawan yang bertugas menyebarkan Islam dengan sendirinya dan menugasi beberapa sahabat ke luar negeri, seperti Dihyah al-Kalbi sebagai duta ke Kaisar Romawi. Amar bin Abi Baltaah ke Mukankin penguasa Iskandariyah. Mereka bertugas menyebarkan Islam yang sekarang dapat dikenal dengan sebutan duta-duta besar.

Delegasi perdamaian
Rasulullah Saw menugasi Khurasy bin Umaiyah al-Khuzai kepada Kabilah Quraisy untuk menyampaikan pesan Rasul Saw kepada pembesar Quraisy, namun tidak dikabulkan. Kemudian ingin mengutus Umar, namun Umar mengajukan Utsman bin Afan.

Penerjemah
Rasulullah Saw berbicara dengan Zaid bin Tsabit : “Banyak surat datang kepadaku. Aku tidak ingin surat itu dibaca oleh setiap orang. Mungkinkah engkau belajar bahasa Suryaniah? Zaid menjawab, “Ya Rasul Saw .” Bahkan Zaid pandai bahasa Persia, Romawi, Mesir dan Habasyah.

Sekretariat
Rasulullah Saw mengirim surat ke Romawi, Persia, Quraisy dan kabilah lainnya. Surat-surat itu didiktekan Rasul Saw kepada sekretarisnya. Kemudian dikirim ke tempat tujuan.

Urusan kemiliteran
Untuk dapat menerapkan syariat Islam, Rasulullah Saw sangat memperhatikan urusan pertahanan, keamanan dan kemiliteran karena hal itu merupakan unsur penting dalam kehidupan bangsa.
Oleh karenanya, sejarah mencatat peperangan yang langsung dipimpin oleh Rasul Saw terjadi 29 kali dan peperangan yang dipercayakan kepada para sahabat sebanyak 48 kali, ada yang mengatakan 56 kali.
Pada pertempuran tersebut Rasulullah Saw memberikan penugasan di pos masing-masing, sesuai dengan kemampuan dan bakatnya.

Pemerintah daerah pada masa Rasul Saw
Sejak banyak orang memeluk agama Islam dan kembali ke daerah masing-masing, pada gilirannya harus ada yang mengatur dan membimbing urusan mereka dalam bidang sosial dan agama. Maka Rasul Saw mengutus delegasi untuk menjadi pemimpin di wilayah-wilayah sesuai dengan kebutuhan.

Gubernur pada zaman Rasul Saw
Rasulullah Saw mengangkat beberapa sahabat sebagai pemimpin di berbagai wilayah yang bertugas hingga Rasul Saw meninggal dunia. Mereka adalah:
1. Uthab bin Usaid salah seorang pembesar, sangat bijak dan berani memeluk agama Islam pada Fathu Mekah. Dia mendapat mandat memimpin wilayah Mekah.
2. Utsman bin Abi al-Ashs putra Thaif masuk Islam bersama rombongan Taif kepada Rasul Saw , lalu Rasul Saw mengangkatnya sebagai pemimpin di daerahnya, Thaif.
3. Amer bin Hazam, sahabat Anshar mengikuti beberapa kali peperangan setelah Perang Khandak. Kemudian diangkat oleh Rasul Saw petugas bidang ibadah dan Abu Sufyan di bidang sadaqah di wilayah Najran.
4. Khalid bin Said ibnul Ash diangkat untuk wilayah Ramai dan Zubaid.
5. Amir bin Syaher bertugas di wilayah Hamda.
6. Fairuz al-Dailami di wilayah Shon’a.
7. Abu Musa al-Asyari di wilayah Ma’rib.
Dalam pengangkatan para pemimpin wilayah, Rasulullah memberikan mandat dan tugas yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Inilah satu contoh surat tugas untuk penduduk Yaman dan Gubernurnya Amer bin Hasen, yang mengandung nasihat, hukum, bimbingan dan tugas.
Inilah contoh SK yang Rasul Saw berikan kepada Gubernur Amer bin Hasen untuk Yaman:
1. Inilah keterangan dari Allah dan Rasul Saw (Hai orang yang beriman tepatilah perjanjian-perjanjian). Janji Nabi Muhammad utusan Allah, kepada Amer bin Hazen ketika diangkat di Yaman.
2. Hendaknya bertakwa kepada Allah dalam semua urusan, sesungguhnya Allah bersama orang bertakwa dan berbuat kebaikan (berihsan).
3. Harus menegakkan kebenaran sebagaimana perintah Allah.
4. Hendaknya memberi kabar gembira kepada manusia dan melaksanakan kebaikan. Mengajar Al-Qur`an dan ajaran Islam. Dan tidak boleh menyentuh Al Quran kecuali yang berwudhu.
5. Menyampaikan tugas dan hak kepada manusia.
6. Lemah lembut dalam kebenaran dan tegas terhadap kezaliman, karena Allah benci kepada kezaliman. (Ketahuilah laknat Allah terhadap orang-orang zalim).
7. Memberi kabar gembira tentang surga dan amal menujunya. Dan memberi peringatan tentang neraka dan amal menuju kepadanya.
8. Menyatu dengan manusia agar mau belajar agama, manasik haji, haji akbar dan haji asghar yaitu umroh.
9. Melarang orang shalat dengan pakaian ketat.
10. Melarang mengucirkan rambut ke belakang kepala.
11. Melarang perang karena kabilah dan keluarga namun harus karena Allah semata. Jika tidak pedang akan melayang sehingga hanya karena Allah.
12. Menyeru orang berwudhu dengan sempurna, membasuh muka, tangan hingga siku, kaki hingga mata kaki dan mengusap kepala seperti yang diperintahkan Allah dan hal lainnya.

Perjanjian tersebut dapat dianalisis sebagai berikut:
1. Pengangkatan Amer bin Hazen sebagai Gubernur Yaman.
2. Surat ini dapat diklasifikasikan dalam tiga hal:
a. Nasihat
b. Hukum
c. Bimbingan

Penutup
Islam bukan agama yang mengatur ruhani saja, namun juga sebagai sistem untuk mengatur kehidupan yang harmonis, damai, aman dan makmur
Maka dalam penerapannya, Islam akan dapat menyelesaikan semua problem manusia: individu, kolektif dan bernegara. Untuk penerapan syariat Islam, Rasul Saw telah meletakkan strategi, sistem dan agenda pemerintahan pusat dan daerah. Dan telah terwujud janji Allah berupa pemerintahan yang menerapkan syariat Islam sebagai solusi semua problem yang dialami umat manusia.
Allah pun telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana ia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS An-Nur: 55).
Source: http://harakatuna.wordpress.com/2008/09/27/penerapan-syariat-islam-pada-masa-rasulullah-saw/

Konsep Negara Islam Menurut Rasulullah Saw Dan Sahabat: Telaah Singkat Bagi Yang Meragukannya
Oleh: Muhammad Shiddiq al-Jawi
Publikasi 14/04/2004

hayatulislam.net - Pengantar

Kesenjangan generasi sesungguhnya terlihat dari berbagai aspek. Salah satunya adalah senjangnya sambung informatika. Pertanyaan sederhana bisa saja muncul dari generasi “kencur” sekarang. Mungkinkah generasi terdahulu; sebuah generasi yang hidup antara 1920 sampai 1945 dan masih sempat melihat sisa-sisa kehancuran dari kekhilafahan Ustmaniyah di Istambul oleh musuh-musuh Islam, dapat tuntas menjawab pertanyaan generasi kini. Mereka memerlukan jawaban. Sebab, mereka telah mafhum bahwa Islam adalah konsep yang diakui paripurna. Tetapi terus terang, mereka belum pernah mendapatkan warisan cerita tentang pola dan konsep kenegaraan pemerintahan Islam, atau kegemilangan abad-abad keemasannya ketika berkuasa di muka bumi ini. Saat ini mereka hanya mengira-ngira bentuk penerapan hukumnya dalam aspek kehidupan ini. Tanpa pewarisan cerita seperti itu mana mungkin mereka mampu membayangkan sebuah sistem yang dapat dijadikan ukuran.

Saat ini konsep yang mereka fahami lebih banyak berasal dari pemikiran Barat dan itu dijadikan tolok ukur untuk penerapan sekarang, semisal sistem pemerintahan demokrasi, sistem pemerintahan republik, atau konsep-konsep pemerintahan terdahulu semisal kerajaan, negara agama (theokrasi) dan lain-lain. Cara pemahaman yang tidak sehat ini menyebabkan munculnya usaha alternatif, yaitu menyesuaikan Islam dengan kondisi zaman. Mulailah mereka mengadopsi ide dan pemikiran model Barat. Terlepas mereka mempunyai maksud baik atau ingin mengacaukan dan menghancurkan Islam dari dalam atau rasa kecintaan terhadap Islam tetapi dengan bekal keislaman yang minim, namun cara dan usaha itu justru menjauhkan kaum Muslimin dari konsep baku yang telah diajarkan Rasulullah Saw kepada generasi Islam yang pertama. Ia adalah warisan yang perlu dipertahankan.

Mereka Telah keliru!

Zaman yang tidak menentu ini menyebabkan orang mudah terperosok kepada kebodohan yang terstruktur. Mereka gampang menyuarakan “ketidaktahuannya” kepada orang lain, terlepas dari maksud di balik perkataannya. Orang-orang menyuarakan kidung sumbang di tengah kebingungan kaum Muslimin yang telah bertahun-tahun tanpa naungan pemerintahan dan hukum Islam. Ada yang menyebutkan bahwa Syura (musyawarah) adalah inti dari sistem demokrasi.*1) Atau suara yang menyatakan bahwa hukum al-Qur'an tidak menetapkan bagaimana mestinya negara menurut ketatanegaraan, apakah harus berbentuk republik, kerajaan atau fuehrerstaat (fascis). Terserah kepada manusia untuk memilih bentuk negara masing-masing asal alat organisasi dan cara-cara bekerjanya alat-alat tersebut sesuai dengan apa yang ditentukan oleh hukum al-Qur'an.*2)

Suara-suara demikian gencar terdengar menjelang keruntuhan kekhilafahn Ustmaniyah di Turki sampai pada era kini. Hampir-hampir dapat dipastikan bahwa suara-suara seperti ini berasal dari satu corong dengan bentuk dan model yang serupa di manapun suara itu muncul. Tentu saja suara yang demikian menimbulkan reaksi. Salah satunya adalah “kata berjawab” antara Ali Abdur Raziq dengan Dhiya'addin Ar-Rais.*3)


Siapakah Mereka Itu?

Ada sebagian dari kalangan ulama mutakhirin yang berusaha sekuat tenaga untuk mengkaji sistem pemerintahan Islam. Mereka berusaha menentukan model dan asasnya. Tentu saja usaha ini sungguh mulia. Tetapi upaya ini tidak mengarah kepada sasaran yang diharapkan karena tidak mengarah ke titik tujuan yang jelas. Hal tersebut bisa dimengerti, mungkin disebabkan kurangnya rujukan yang dapat dijadikan patokan, samar dalam menentukan obyek tujuan dan model standard (murni) sistem pemerintahan Islam yang pernah jaya pada abad-abad keemasannya ketika hukum Islam diterapkan prima dalam aspek kehidupan. Keingintahuan intelektual Muslim sekarang terlihat tumbuh subur. Mereka mengkaji banyak kitab sesepuh di bidang kenegaraan dan politik pemerintahan masa lampau, semisal Al Mawardi, Abi Ya'la Al Farra', atau Al Qalqasyandi.*4) Ternyata mereka hanya tertarik konteks umum dan global. Ketika membincangkan asas pemerintahan Islam, maka kajian yang muncul adalah bukan pokok persoalan, tetapi yang muncul sifatnya umum, semisal keadilan, musyawarah (syura), persamaan, persaudaraan, kemanusiaan, kebebasan dan serenceng hak asasi lainnya.*5)

Ide Islam merebak sejak abad kebangkitan Islam (Abad XV H) didengungkan.*6) Gairah mengkaji Islam tumbuh di mana-mana. Apakah gejala ini tumbuh karena kejenuhan manusia terhadap sistem kehidupan sekarang ataukah memang mereka menginginkan sistem Islam kembali diakui keberadaannya, ataukah ini hanya sebagai upaya dari musuh-musuh Islam untuk mengetahui potensi umat Islam semenjak umat ini sadar dalam suasana tidur panjangnya. Semua kemungkinan itu adalah sekian alternatif yang mungkin dapat disatukan. Karenanya, tidak perlu heran bila muncul ide yang bersengketa ketika intelektual Muslim berlomba memaparkannya. Pada suasana yang tidak menentu itu, sudah jamak jika musuh-musuh Islam ikut nimbrung di dalamnya. Tetapi sesungguhnya bagi kaum Muslimin yang memiliki tingkat kesadaran yang cukupan, maka tidaklah terlalu sukar untuk mendeteksi suara-suara aneh yang muncul. Siapakah mereka itu, adalah sebuah pertanyaan yang memerlukan jawaban.

Pada saat-saat sekarang, tak terhitung intelektual Muslim yang dibesarkan oleh alam pemikiran Barat (orientalis dan Free masonry Yahudi). Mereka, sadar atau tidak sadar telah menjadi corong faham-faham Barat. Sekarang, saat tidak menentunya dalam kehidupan ini, adalah waktu yang tepat untuk menyuguhkan racun pemikiran, meragukan dan bahkan akan mudah mematikan rasa keislaman kaum Muslimin. Banyak suara yang berusaha meragukan sistem pemerintahan Islam dengan pernyataan bahwa Islam tidak mempunyai konsep yang baku mengenai negara.*7) Islam hanya mengajarkan prinsip yang harus dipenuhi oleh negara. Bahkan mereka mengatakan bahwa masalah inti yang tidak dapat dipenuhi oleh Islam adalah masalah bentuk negara dan pengadilan kekuasaan. Ini wajar saja, kata mereka. Sebab, tulisan-tulisan ulama terdahulu juga tidak membicarakannya. Karenanya, masalah kenegaraan adalah urusan keduniawian yang diserahkan sepenuhnya kepada kaum Muslimin. Mereka lalu memberikan contoh konkrit bentuk negeri-negeri Islam sekarang seraya bertanya: mengapa mereka tidak menerapkan sistem pemerintahan Islam; mengapa mereka lebih senang dengan bentuk republik Islam (Iran) atau kerajaan (Saudi Arabia)?

Tulisan pendek ini ingin bermaksud memaparkan sistem pemerintahan Islam yang pernah jaya, mendudukkan permasalahannya kepada rujukan yang shahih seraya membuka kedok dan maksud jahat dari kalangan tertentu yang ingin menghancurkan Islam dari dalam.


Betulkah Islam Tidak Punya Konsep Kenegaraan?

Al-Qur'an sebagai pedoman dan asas kehidupan bagi negara dan masyarakat telah menentukan sistem kehidupan dan negara (pemerintahan) dalam bentuk konsep, serta prinsip asasinya. Penjelasan al-Qur'an dalam hal ini sama halnya dengan penjelasan hukum-hukum Islam lainnya, semisal shalat, zakat, jual beli dan seterusnya. Al-Qur'an menjelaskan pokok-pokok permasalahan pemerintahan Islam dalam bentuk fondasi (sebagai sumber pokok legislasi) bagi penjelasan yang terperinci oleh Rasulullah Saw yang dituangkan melalui praktek (sunnah Rasul) dalam aktifitas pemerintahan beliau dan masa sesudahnya (kekhilafahan). Dalam kenyataan dan faktanya, al-Qur'an dalam memaparkan hukum-hukumnya tidak menerangkan secara pan legistik, yaitu tidak menetapkan seluruh perincian aturan kehidupan (sosial, politik, budaya, hukum, ekonomi, pemerintahan dan seterusnya). Karenanya, keadaan tersebut memerlukan penjelasan dari Rasulullah Saw secara menyeluruh dan detil yang notabenenya tidak keluar dari ketentuan Allah SWT.*8) Begitu juga kalau seseorang membicarakan sebuah sistem (pemerintahan), maka ia mau tidak mau akan berhadapan dengan beberapa hal yang prinsipil. Di bawah ini akan diuraikan masalah mendasar tersebut yang merujuk kepada al-Qur'an sembari dijelaskan oleh Rasulullah Saw.


1. Masalah Kedaulatan

Islam memerintahkan kepada kaum Muslimin dan negara hanya tunduk kepada hukum syariat Islam. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah, antara lain Qs. al-An'aam [6]: 57; Yusuf [12]: 40, 67; asy-Syuraa [42]: 10; al-Maa'idah [5]: 50; an-Nisaa' [4]: 60, 65, 105. Di bawah ini dikutipkan:

“Tidak ada (yang berhak) untuk memutuskan (hukum) melainkan (hanya) Allah SWT.” (Qs. al-An'aam [6]: 57).

“Adakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) manakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Qs. al-Maa'idah [5]: 50).

Ayat-ayat tersebut telah jelas menerangkan tentang siapa yang berwenang menentukan kedaulatan. Karenanya, tidaklah patut ada yang lebih berhak dalam menentukan hukum kecuali Allah. Inilah ketentuan wajib berdasarkan Al-Wahyu, tidak yang lain. Kemudian Rasulullah saw menjelaskan hal tersebut tentang ayat-ayat hukum yang bersifat pan legistik. Dalam suatu riwayat oleh Abu Ubaid Al Qasimy dari Ali bin Abi Thalib, Nabi Saw bersabda:

“Kewajiban imam (pemimpin, khilafah) adalah menjalankan urusan (hukum terhadap umat dan negara) menuruti apa yang telah diturunkan Allah dan menyampaikan amanat. Apabila ia menjalankannya (hukum tersebut), maka kewajiban rakyat untuk mentaatinya.”*9)

Jadi jelas bahwa kewajiban kepala negara adalah menerapkan hukum Allah SWT di muka bumi dan menjadikannya sebagai landasan dalam roda pemerintahannya.


2. Masalah Kekuasaan

Dalam praktek pada masa kekhilafahan, Islam telah menyerahkan hak ini kepada kepala negara (khalifah) yang terpilih dalam pemilihan umum. Kepala negara diangkat oleh umat. Oleh karena itu, di dalam Islam kekuasaan berada di tangan umat. Siapapun yang terpilih, maka ia berhak menduduki jabatan sebagai kepala negara. Ketentuan ini berdasarkan pedoman yang diambil dari beberapa ayat al-Qur'an, antara lain:

“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman (Mukmin) di antara kamu (kaum Muslimin) dan mengerjakan amal shalih (menerapkan syariat Islam) bahwa Dia sungguh-sungguh akan memberikan kekuasaan di bumi ini, sebagaimana Dia telah jadikan bangsa-bangsa sebelum mereka berkuasa sebagai khalifah (penguasa bumi).” (Qs. an-Nuur [24]: 55).

“Mereka (kaum Muslimin) yang jika Kami berikan kepada mereka kekuasaan (di muka bumi), maka mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh kepada yang ma'ruf (kebaikan) dan mencegah yang munkar (kejahatan).” (Qs. al-Hajj [22]: 41).

Dari dua ayat tersebut jelaslah bahwa kekuasaan itu berada (diserahkan) kepada kaum Muslimin.*10)

Sesungguhnya banyak hadits yang menjelaskan tentang cara pengangkatan khalifah. Cara ini ditegaskan hanya dengan 1 (satu) cara, yaitu dengan ba'iat.*11) Sistem ini dilakukan melalui pemilihan umum yang bebas dari unsur paksaan dan intimidasi. Rasulullah Saw bersabda yang diriwayatkan oleh Iman Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah:

“Sesungguhnya akan muncul banyak khalifah (kepala negara pengganti Rasulullah Saw).” Para sahabat bertanya: “Apa yang engkau perintahkan kepada kami (Apa yang dapat kami lakukan)?” Beliau menjawab: “Laksanakan bai'at terhadap orang pertama (yang diangkat sebagai kepala negara).”*12)

Hadits ini menjelaskan dengan gamblang bahwa khalifah (kepala negara) diangkat dengan cara bai'at. Dalam prakteknya, bai'at itu ada dua macam. Pertama, bai'at pengakuan dari kaum Muslimin terhadap khalifah yang diangkat, disertai dengan sumpah khalifah sebagai kepala yang berjanji untuk melaksanakan “khiththab” (perintah) Allah dan sunnah RasulNya. Ini bai'at pengangkatan (Bai'at in'iqad). Kedua, dalam waktu yang hampir bersamaan, kaum Muslimin untuk kedua kali berbai'at, yaitu sumpah untuk mentaati khalifah ketika kepala negara tersebut menjalankan roda pemerintahan. Ini disebut bai'at ketaatan (Bai'at ath tha'at).*13)


3. Kewajiban Mengangkat Khalifah (Kepala Negara)

Dari beberapa ayat al-Qur'an yang berkaitan dengan masalah pemerintahan, kekuasaan dan ketaatan kepada ulil amri, serta keterkaitannya dengan hukum syara' dan penolakan terhadap hukum thagut (kufur), maka ada dua hal yang penting untuk dikaji.

Masalah pertama, kewajiban mengangkat seorang pemimpin (kepala negara). Kaum Muslimin wajib mengangkat seorang ulil amri dan mentaatinya.

“Hai orang-orang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul dan ulil amri di antaramu...” (Qs. an-Nisaa' [4]: 59).

Dalam menafsirkan ayat ini, Ibnu Hazem berkata bahwa ayat ini menunjukkan wajib adanya imam.*14) Penafsiran seperti banyak terdapat pada tafsir besar lainnya. Mufasirin sepakat mengatakan bahwa ulil amr adalah khalifah dan umara (amir). Ulil amri adalah penguasa yang mempunyai kedudukan paling tinggi dalam kepemimpinan Islam. Ia adalah khalifah (Imam Al A'dzam) yang mengatur seluruh urusan umat Islam (Wali Al Amri). Oleh karena itu, taat kepada khilafah adalah suatu kewajiban syar'i atas kaum Muslimin. Dalil di atas adalah sekaligus sebagai kewajiban bagi kaum Muslimin untuk mewujudkan adanya Khalifah (Wali Al Amri).

Masalah Kedua, semua hal selalu terkait dengan hukum syara'. Allah SWT memerintahkan kepada Rasulullah Saw untuk mengatur seluruh urusan kaum Muslimin dan memutuskan seluruh perkara mereka berdasarkan perintahNya, berupa hukum syariat Islam.*15) Perintah ini merupakan kewajiban Rasulullah Saw. Walaupun ia seruan kepada Rasulullah Saw, namun menurut kaedah ushul ia adalah seruan yang dalam waktu bersamaan juga berlaku bagi seluruh kaum Muslimin, kecuali ada dalil yang mentakhsiskan.*16)

Dalam kenyataannya, dalil itu tidak ada takhsisnya. Artinya, seruan itu selain ditujukan kepada Rasulullah saw, ia juga seruan bagi seluruh kaum Muslimin (khiththab 'aam). Karena itu, menegakkan hukum-hukumNya berarti menegakkan sistem kekhilafahan. Sebab, sistem inilah, selain seluruh kaum Muslimin dunia, yang berkewajiban menegakkan hukum syariat Islam. Sifat vital adanya khalifah ini menyebabkan ia adalah kewajiban yang utama bagi seluruh kaum Muslimin untuk mewujudkannya (adanya ulil amr; khalifah dan aparatnya), yaitu adanya sebuah pemerintahan Islam yang menegakkan syariatNya dan tersebarnya dakwah ke seluruh dunia.

Dalam pembahasan sistem kekhilafahan ini, memang al-Qur'an tidak menjelaskan secara tegas apakah di dunia ini boleh ada lebih dari satu kepemimpinan Islam. Masalah ini menjadi penting bagi seluruh kaum Muslimin semenjak tercetusnya ide “Pan Islamisme” oleh Jamaluddin Al Afghani dan Muhammad Abduh.*17) Namun bagi Kaum Muslimin, sumber hukum Islam telah disepakati tidak hanya dari al-Qur'an. Oleh karena itu, kaum Muslimin wajib merujuk kepada sunnah Rasul dan praktek para sahabat utama (Khulafaur Rasyidin) yang dijadikan ijma' sahabat. Dalam hal tunggal tidaknya kepemimpinan dalam Islam, Rasulullah Saw bersabda:

“Jika ada dua khalifah yang dibai'at (pada waktu yang bersamaan), maka bunuhlah orang (khalifah) terakhir yang dibai'at.”*18)

Ini dalil tegas yang menunjukkan bahwa hanya ada satu kepemimpinan bagi dunia Islam, yaitu seorang khalifah yang diangkat secara bai'at. Ia sekaligus menghendaki adanya kesatuan dunia Islam dan mengharamkan adanya perpecahan, misalnya dengan adanya dua atau lebih kepemimpinan di dunia Islam. Ia telah menjadi konsensus bersama para sahabat (ijma' sahabat). Ketika Ali bin Abi Thalib memerangi Mu'awiyah (ia dibai'at penduduk Syam), para sahabat tidak melarangnya. Sebab, para sahabat dan Ali memandang bahwa Mu'awiyah justru melakukan usaha memecahbelahkan kesatuan umat Islam (kekhilafahan).*19) Masih dalam konteks kepemimpinan, para sahabat sepakat untuk tidak membuat kevakuman dalam kedudukan khalifah tidak lebih dari 3 (tiga) hari. Perhatian utama ini jelas terlihat ketika pengangkatan (pembai'atan) Abu Bakar Ash Shiddiq sebagai khalifah, sahabat Sa'id bin Zaid berkata:

“Mereka (kaum Muslimin) tidak suka hidup barang seharipun tanpa adany pemimpin jama'ah (khalifah).”*20)


4. Persyaratan Kepala Negara

Wajib dari Kalangan Kaum Muslimin. Al-Qur'an telah melarang kaum Muslimin mengangkat kepala negara dari kalangan non-Muslim, misalnya dari kalangan Nasrani, Yahudi, Budha, Hindu, Komunis, Freemasonry dan seterusnya. Dengan kata lain, kepala negara tidak boleh dijabat oleh kalangan yang tidak meyakini aqidah Islam.*21) Dengan demikian, kaum Muslimin tidak boleh memberi peluang kepada orang Yahudi dan Nashrani, kafirin, untuk memimpin umat Islam. Karenanya, kita tidak sah dipimpin oleh mereka. Haram mengangkat mereka sebagai penguasa, apakah hanya sebagai kepala negara ataupun hanya bawahan kepada negara.

Kata Ulil Amri selalu dikaitkan dengan kaum Muslimin, bahwa jabatan ini adalah pengatur urusan umat Islam. Persyaratan ini adalah perintah Allah dan RasulNya. Para mufasir tidak berbeda pendapat tentang hal ini. Ijma' para Shahabat, ulama fiqih dan ushul, juga berpandangan serupa.*22) Karenanya, ironis bila kepala negara diangkat dari kalangan non-Muslim. Sebab, bagaimana mungkin mereka dapat melaksanakan syariat Islam dan mau mengurusi urusan kaum Muslimin dalam keadaan hati dan pikiran mereka dipenuhi dengan kebencian yang amat sangat terhadap Islam maupun umatnya.

Dari Jenis Kelamin Lelaki. Sabda Rasulallah Saw yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abi Bakrah yang berkata:

“Tidak akan berhasil [sukses] suatu kaum [dalam mengurusi pemerintahannya] bila mereka memilih perempuan menjadi pemimpin mereka.”*23)

Pada masa kejayaan Islam, sejarah tidak mencatat adanya perempuan yang pernah menduduki jabatan di dalam pemerintahan. Seluruh kalangan kaum Muslimin dari berbagai mazhhab dan firqah, tidak satupun di antara mereka yang membolehkan perempuan menjadi imam (pemimpin).*24) Karenanya, perempuan tidak boleh menduduki jabatan di dalam strata dan struktur pemerintahan yang selalu berhubungan dengan keputusan dan kebijakan. Denga kata lain, perempuan tidak dibenarkan menduduki jabatan kepala negara dan wakil, pembantu kepala negara (wazir), wali negeri, ketua mahkamah mazhalim*25), dan sejenisnya.


5. Badan-Badan Di Dalam Struktur Negara Islam

Majelis Syura. Al-Qur'an tidak menjelaskan secara rinci setiap struktur yang ada pada sistem pemerintahan Islam. Ia hanya menentukannya secara global saja, misalnya kewajiban adanya kadli (hakim), wajib adanya amir (aparat pengambil kebijaksanaan dalam pemerintahan), pejabat bidang keuangan dan seterusnya. Al-Qur'an telah menentukan garis besarnya badan permusyawaratan di dalam struktur negara, kemudian sunnah Rasul menjelaskan prakteknya dalam bentuk pola operasional (teknis)nya. Firman Allah SWT:

“Karena rahmat Allah, maka kamu berlaku lemah lembut kepada mereka. Sekiranya kamu keras dan kasar, mereka tentu menjauhimu. Tetapi maafkanlah mereka. Mohonkan ampun buat mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu (ekonomi, politik, dan lain-lain). Kemudian bila kamu membulatkan tekad, maka tawakallah kepada Allah. (Sebab) sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang takwa kepadaNya.” (Qs. Ali-Imran [3]: 159).

Melalui ayat ini, Allah SWT memerintahkan Nabi Saw untuk melaksanakan musyawarah, meminta pendapat kaum Muslimin. Ia juga sekaligus perintah bagi kaum Muslimin untuk melaksanakannya sampai hari kiamat. Artinya, Al-Qur'an telah menggariskan bahwa syura adalah salah satu pelengkap struktur pemerintahan Islam. Rasulullah Saw merinci fungsinya sebagai jalan keluar setiap masalah kehidupan, semisal urusan perang, politik dalam dan luar negeri, pemeliharaan urusan umat, atau musyawarah di bidang tasyri' yang terbatas dalam masalah mubah.*26)

Rasulullah Saw telah menggariskan batasan kapan tidaknya sebuah produk syura dapat menjadi sebuah kebijakan. Beliau menjelaskan bahwa syura di bidang tasyri' tidak memperhatikan suara terbanyak. Ia harus dihasilkan berdasarkan ketentuan syara'.*27) Sedangkan pendapat dari hasil syura, semisal strategi (perang) yang mengacu kepada tepat tidaknya sebuah strategi, maka beliau mengambil hasil musyawarah yang paling tepat dan masuk akal walaupun itu dari satu orang.*28) Keadaannya akan berbeda kalau Rasulullah Saw ingin mengabil sebuah langkah, maka beliau mengikuti pendapat mayoritas.*29) Namun demikian, ketentuan sunnah Rasul di atas, tuntutannya lebih banyak bersifat ajakan /anjuran.

Badan majelis syura muncul pada saat berdirinya cikal bakal negara Islam di Madinah. Ketika itu beliau mengangkat tujuh orang dari kalangan Muhajirin dan tujuh orang lainnya dari kalangan Anshar*30), yaitu Abubakar, Umar, Utsman, Ali, Hamzah, Ibnu Mas'ud, Abu Dzarr, Bilal, Sa'ad bin Abadah, Mu'adz bin Jabal, Abdurrahman bin Auf, Abu Ubaidah, Ubai bin Kalaf dan Zaid bin Tsabit.

Para Amir. Pengertian amir menurut istilah syara' adalah pejabat pemerintahan yang diangkat untuk mengatur dan memelihara salah satu urusan kaum Muslimin. Ketika Rasulullah Saw masih berada di tengah umat Islam, istilah amir dipergunakan untuk nama beberapa jabatan yang mengurusi suatu urusan. Ketika itu dikenal amir yang menjabat komandan perang (amir as sariyah), amir yang menjabat komandan pasukan panah (amir ar rumaat), amir wilayah (amir al wilayah) dan amir haji (amir al hajj). Mengenai istilah amir, al-Qur'an menyebutkannya pada surat an Nisaa' [4]: 59 dan 83.

Dari pengertian syara' (apa yang pernah terjadi pada masa Nabi Saw) dan yang tercantum di dalam al-Qur'an, maka arti ulil amri adalah setiap orang yang diangkat dan menjabat, mengepalai dan mengatur suatu urusan negara. Ia dibantu oleh kepala bagian dan bawahan lainnya. Sebatas inilah yang difahami oleh para sahabat dan tabi'in. Imam Asy Syaukani berpendapat bahwa ulil amri adalah para imam (sulthan; khalifah)*31), para kadli dan setiap pejabat yang mempunyai kekuasaan syar'i (yaitu pejabat yang diangkat berdasarkan ketentuan syara').

Banyak ulama memberikan pendapat tentang status ulil amri ini.*32) Namun kita dapat memahami bahwa istilah itu ternyata mencakup seluruh aparat negara (dan peradilan) yang memiliki wewenang. Pada masa Khulafaurrasyidin, kedudukan khalifah dikenal sebagai Amir Al Mukminin. Bahkan pada kurun sesudahnya, istilah amir juga menjabat sebagai kepala staf keamanan (shahibusy syurthah), atau setingkat bupati (amir al istaan), camat (amir ath thusuh[/i]), atau kepala desa (amir ar rustaq). Ketika itu, bertambah jabatan setingkat jaksa agung (amir al qadha), ketua dewan kadli (amir diwani al madzalim), ketua seluruh pejabat (amir al umara') dan wakil khalifah di bagian timur dan barat.

Dari perkembangannya, ada benang merah yang dapat kita tarik, yaitu lafadz ulil amri di dalam al-Qur'an berlaku untuk pejabat negara, penguasa dan tidak boleh diartikan sempit atau terbatas untuk masa tertentu. Istilah ini atau istilah lain di dalam al-Qur'an memiliki pengertian yang luas. Penting diketahui bahwa banyak hal di dalam al-Qur'an dijelaskan secara garis besar (global), tetapi ia kemudian selalu diikuti dengan penjelasan mendalam oleh sunnah Rasul. Misal untuk ini adalah apa yang menjadi fokus bahasan sekarang, yaitu perintah wajib dari Rasulullah Saw bagi kaum Muslimin untuk memiliki khalifah (kepala negara) di dalam dunia Islam setiap masa, dengan sabdanya yang diriwayatkann oleh Imam Ahmad dari Mu'awiyah bin Abi Sofyan:

“Siapa saja yang mati tanpa (di bawah) imam, maka matinya adalah mati jahiliyah.”*33)

Wakil Khalifah. Jabatan ini diperlukan kalau khalifah berhalangan atau tidak di tempat (pusat) pemerintahan. Ia wajib ada di dalam pemerintahan Islam. Pada masa Rasulallah Saw keberadaan jabatan ini diperlukan ketika beliau ke luar medan perang atau urusan lainnya yang menyebabkan beliau tidak berada di pusat pemerintahan, misalnya ketika memimpin jama'ah haji. Sa'ad bin Abadah pernah diangkat untuk jabatan ini ketika pada tahun pertama hijriyah, Rasulullah saw sibuk memimpin dalam perang Al-Abwa'. Juga dalam perang Tabuk, beliau mengangkat Muhammad bin Maslamah menggantikan beliau dalam mengurusi pemerintahan.*34)

Pembantu Umum Pemerintahan. Pada masa pemerintahan Rasulullah Saw, jabatan ini dipegang oleh sahabat utama. Mereka membantu dalam urusan kenegaraan. Rasulullah Saw bersabda:

“Pembantuku dari penduduk bumi (Madinah) adalah Abubakar dan Umar.” [HR. Imam Tirmidzi dari Abi Sa'id Al Khudry].

Dalam fakta sejarah, kedua orang tersebut giat membantu Rasulullah Saw dalam berbagai urusan, mulai urusan perang, pengadilan, sampai mengumumkan sesuatu kepada kaum Muslimin.

Sekretariatan Negara (Amir As Sirr). Rasulullah Saw mengangkat Hudzaifah bin Al Yaman untuk jabatan ini.*35) Penjabat ini memiliki tugas yang penting. Hampir semua rahasia dan kebijakan negara, orang inilah yang memegang erat-erat.

Penguasa Daerah. Daerah pemerintahan Nabi saw masa lampau terus meluas. Karenanya, beliau membagi 12 wilayah, yang setiap wilayah dibagi lagi menjadi bagian kecil yang disebut “imaalah”. Setiap kawasan besar dipimpin oleh seorang “wali” dan setiap kawasan kecil yang berada di bawah pengawasan wali dipimpin oleh seorang “amil”.

Dalam catatan sejarah, At Taab bin Usaid diangkat sebagai wali di Makkah setelah ditaklukkan. Mantan wakil raja Kisra, yaitu Baadan bin Sassan, diangkat sebagai wali untuk daerah Yaman setelah ia masuk Islam.*36) Amru bin Sa'id diangkat sebagai “amil” di kawasan Waadil Quro, dan Qada'ah Ad Dausi sebagai “amil” untuk kabilah Banu Assad.*37) Dalam menjalan tugasnya, para wali kadang-kadang diberikan kewenangan untuk mengatur administrasi dan mengurusi urusan negara di wilayahnya, semisal urusan peradilan, pengaturan keuangan, dan lain-lain. Para fuqaha menyebut kewenangan ini dengan sebutan “wilayah 'aamah” (kekuasaan menyeluruh). Namun ada wali yang diberi kewenangan tugas terbatas, misalnya hanya mengurusi administrasi wilayahnya. Keadaan pertama, Mu'adz bin Jabal diangkat sebagai wali sekaligus kadli untuk wilayah Yaman. Ia diberi wewenang sebagai komandan perang, mengurusi keuangan dan administrasi. Pada keadaan kedua, Farwah bin Sahl diangkat menjadi wali di Murad, Mishaj, Zubaid, dan Khalid bin Sa'id Al Ash menjadi wali di Hadramaut. Seluruh wali ini hanya mengurusi masalah keuangan.*38)

Nabi saw menentukan mekanisme tugas dan pola pelaksanaan hukum kepada mereka. Di antarnya tidak memaksakan kehendak terhadap ahli kitab untuk meninggalkan agamanya. Tetapi setiap Muslim atau mereka yang telah Islam, maka semuanya memiliki kewajiban dan hak yang sama.*39)

Badan Peradilan (Kadli atau Hakim). Semua kasus peradilan masa Rasulullah Saw dijalankan berdasarkan perintah Allah SWT:

“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah (kepadamu), dan janganlah engkau mengikuti hawanafsu mereka...” (Qs. al-Maa'idah [5]: 49).

Beberapa orang penjabat wali bertugas sebagai kadli (hamim), misalnya Mu'adz bin Jabal dan Ali bin Abi Thalib di Yaman (selatan dan utara). Sabda Nabi Saw kepada Ali ketika ia menjabat sebagai hakim di Yaman:

“Ajarkan kepada mereka hukum syariat (Islam) dan putuskanlah perkara (berdasarkan syariat) di antara mereka.” [HR Al Hakim dengan sanad yang shahih].*40)

Menurut riwayat Thabrani dari Masruq, jabatan hakim pada masa Rasulullah saw ada enam orang. Keenam tersebut adalah Umar, Ali, Abdullah bin Mas'ud, Ubay bin Ka'ab, Za'id bin Tsabit dan Abu Musa Al Asy'ari.*41)

Dalam urusan peradilan yang bertugas mencegah kedzaliman di tengah-tengah masyarakat, Rasulullah Saw mengangkat Rasyid bin Abdullah sebagai amir untuk keperluan pengadilan dan dan mencegah kedzaliman. Namun terkadang tugas ini dipegang sendiri oleh Rasulullah Saw.*42) Selain tugas-tugas peradilan di atas, ada “qadla al hisbah”, yang langsung mengadili pelakunya di tempat (ditilang). Pada masa Rasulullah Saw, Sa'id bin Al Ash bertugas di pasar Makkah, sedangkan Umar bertugas di pasar Madinah.*43)

Bidang Administrasi. Untuk menjalankan struktur ini, Rasulullah saw banyak mengangkat jurutulis. Tugas jurutulis ini kira-kira setara dengan “dirjen.” Abi bin Abi Thalib pernah bertugas sebagai jurutulis untuk keperluan perjanjian antar negara, Mu'aiqib bin Abi Fathimah bertugas sebagai jurutulis untuk urusan ghanimah (harta rampasan perang), Zubair bin Awwam jurutulis keuangan untuk bidang zakat, Al Mughirah bin Shuba' jurutulis untuk bidang simpan-pinjam, dan jurutulis lainnya dibidang mu'amalah.*44) Dr. Mustafa Al A'dzamy mencatat tidak lebih dari 61 jurutulis yang bertugas pada masa Rasulullah Saw.*45)

Ada urusan administrasi, yang terkenal dan dijalankan pada masa Rasulullah Saw, yaitu Dewan Pertahanan Negara. Untuk tugas ini, Rasulullah Saw membaginya dalam beberapa seksi, antara lain seksi mencatat sukarelawan militer (pasukan cadangan); logistik (cadangan amunisi, harta rampasan perang, dan lain-lain); dan tata administrasi perkantoran (diwan al insya') yang tugasnya mencatat Al-Wahyu yang turun, menyelamatkan arsip (dokumen), penterjemah bahasa, konseptor surat dan lain-lain.*46)

Angkatan Bersenjata. Mengenai pasukan negara, Rasulullah Saw telah membaginya dalam beberapa induk pasukan (sariyyah). Pada setiap induk pasukan dikepalai oleh satu komando pasukan. Dalam hal hak dan kewajiban militer, kaum Muslimin berhak dilatih oleh negara untuk keperluan perang, setelah terlebih dahulu mendaftar dan kelak menjadi cadangan tentara untuk keperluan perang. Ketika Rasulullah Saw wafat, jumlah tentara Muslim berjumlah 30.000 personil angkatan darat dan 6.000 pasukan berkuda yang semuanya siap tempur47). Setiap induk pasukan, memiliki dua bendera: putih (liwa'), hitam (ar rayah), dan bertuliskan kalimat syahadat.*48) Dalam kesiagaan dan keamanan negara, terkadang Rasulullah saw terjun ke medan perang. Ketika itu, beliau selalu menugaskan sebagian tentara untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota (polisi kota).*49) Nabi Saw pernah mengangkat Qaisy bin Sa'ad menjabat kepala polisi kota (Shahib Asy Syurthah).*50)

Penutup

Dari seluruh uraian di atas, maka terbukti bahwa Rasulullah Saw telah membangun suatu kerangka struktur pemerintahan negara Islam yang kokoh. Tulisan ini berusaha merujuk kepada ayat-ayat al-Qur'an dan sunnah Rasul. Kedua sumber tersebut tidak pernah menyisakan berbagai persoalan untuk tidak dipecahkan menurut syariat Islam, semisal bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan dan keamanan (jihad). Tidak seluruhnya berhasil diungkapkan dalam tulisan ini. Tetapi harapannya agar tulisan ini dapat memberikan gambaran kepada orang-orang tertentu yang masih meragukan kelengkapan sistem pemerintahan Islam.

Adalah salah fatal bila seseorang sampai mengatakan bahwa Islam tidak mempunyai konsep kenegaraan yang baku. Atau suara yang menyatakan bahwa bentuk pemerintahan Islam diserahkan kepada manusia untuk menentukan menurut sekehendaknya. Sesungguhnya suara-suara yang demikian terasa aneh terdengar. Apakah mereka belum tahu bahwa dalam catatan sejarah Islam, pemerintahan Islam begitu lama bertahan sampai 13 abad, sebelum para penjajah Barat memporakporandakan kemegahan Islam dengan segala tipudayanya! [PEI-Online (Khilafah Online)]


Catatan Kaki:

1) Sayyid Sabiq, "Anasir Al Quwwah fil Islam", hal 199.

2) Abdoerraoef, "Al Quraan dan Ilmu Hukum", hal 261; Abdur Razeq Naufal, "Al Quraan dan Masyarakat Modern", hal 101; dan Ali Abdur Raziq, "Al Islam wa Ushul Al Hukum", hal 82-83.

3) Dhiya'addin Ar Rais, "Al Islam wa Al Khilafah" (terjemahan penerbit Mizan).

4) Al Mawardi, "Al Ahkamussulthaniyyah"; Abi Ya'la Al Farra, "Al Ahkamussulthaniyyah"; Al QalQasyandi, "Ma'astir Al Inafah fie Ma'alimil Khilafah".

5) Lihat Muhammad Salim 'Awa, "Sistem Politik dalam Pemerintahan Islam", hal 112-150; Abdul Karim Zaidan, "Politik Islam: Konsepsi dan Dokumentasi", hal 138-170.

6) Dalam kenyataannya, suara pertama yang mendengungkan abad kebangkitan Islam adalah media massa Barat. Majalah Times, misalnya, memperingatkan kaum Nasrani untuk berhati-hati terhadap bahaya kaum Muslimin yang pengikutnya tidak pernah berkurang dari abad ke abad.

7) Lihat Harian Kompas dalam artikel "Islam Tak Punya Konsep Baku Mengenai Negara", tanggal 18 November 1986, halaman I dan V. Pernyataan ini muncul dari Abdurrahman Wahid. Dalam nada yang sama, kembali disuarakannya pada acara....

8) Perhatikan QS. An-Najm 1-4; Al-A'raaf 203; Al-Kahfi 110; Fush Shilaat 6.

9) Lihat Abu Ubaid Al Qasimy dalam "Kitab Al Amwal", hal 12, pada hadits nomor 11.

10) Said Hawwa, tafsir "Al Asas fit Tafsir", VII /3572.

11) Secara lughawi, bai'at artinya sumpah, tetapi tidak dipakai dalam pemahaman ini.

12) Lihat Ahmad Al Banna (Asy Sya'ati), "Tartiib Al Musnad", XXIII /53.

13) Lihat "Sirah Ibnu Hisyam" IV /228; Ibnu Khutaibah, "Al Ma'aarif", hal 74; Imam Nawawi, "Nihayatu Al Muhtaj" VII /390.

14) Ibnu Hazem, "Al Fishal" IV /87.

15) Perhatikan QS. Al Maidah 48-49.

16) Lihat Al Aamady, "Al Ihkam fie Ushul Al Ahkam" I /130-131.

17) Gerakan inilah yang ikut menghancurkan usaha mewujudkan kekhilafahan dunia Islam. Kekhi lafahan Ustmani di Turki dihancurkan oleh Mustafa Kemal Attaturk, bulan Maret 1924.

18) Ibnu Quthaibah, "Al Imamah was Siyasah" I /46-47; 74; dan hal 84.

19) Ibnu Quthaibah, ibidem I /28-29.

20) Lihat "Tarikh Ath Thabari"II /447; V /147-150; "Tafisr Zamakhsyari" I /535; "Tafsir Qur thubi" V /259-261; dan Ibnul Arabi, "Ahkam Al Quraan" I /251-251.

21) Perhatikan QS An Nisaa' 144, dan QS Al Maidah 51.

22) Imam An Nasafi, Syarah Aqaid An Nasafiyah".

23) Lihat "Shahih Bukhari" hadits No. 4425 dan 7099.

24) Ibnu Hazem, ibidem hal 110.

25) Mirip Mahkamah Agung. Menurut ketentuan syara', perempuan tidak dibolehkan
menduduki jabatan ini. Perempuan hanya dibenarkan menjadi hakim di bidang pengadilan lainnya.

26) Ibnu Taimiyah, "As Siyasah Asy Syar'iyah" hal 158; Ibnu Qayim Al Jauziyah, "Zadul Ma'ad" II /127; dan "Tafsir Alusy" IV /106-107.

27) Teladan untuk ini adalah Perjanjian Hudaibiyah. Lihat "Sirah Ibnu Hisyam" III /203.

28) Teladan untuk ini adalah ketika akan berlangsung Perang Badar. Lihat Ibnu Sa'ad, "Thabaqat" II /15.

29) Saat akan berlangsung Perang Uhud, Rasulallah saw minta pendapat Shahabat apakah mereka menunggu musuh di dalam kota atau menyongsong di luar Madinah. Para Shahabat menyarankan agar lebih baik menyongsong musuh di luar kota. Lihat "Tarikh Ibnu Khaldun" II /751.

30) Lihat "Musnad Imam Ahmad" V /314.

31) Asy Syaukani, "Fathul Qadir" I /481.

32) Lihat "Tafsir At Thabari" V /174, hadits No.9856; Imam Suyuthi, "Ad Durr Al Mantsuur" II /574; "Tafisr Zamakhsyari" I /525; Ibnu Arabi, "Ahkam Al Quraan" I /451; Said Hawwa, "Al Asas fie At Tafsir" II /1103; Ash Shabuni, "Safwat At-Tafasir" I /285.

33) Ahmad Al Banna (Asy Sya'ati), "Tartiib Al Musnad" II /519.

34) Lihat "Sirah Ibnu Hisyam" I /591 dan Jilid II /519.

35) Muh. Abdullah Asysyabaani, "Nidzamul Hukum wal Idarah fied Daulatul Islamiyyah", hal 24.

36) Al Qattany, "Nidzamul Hukumah An Nabawiyah" I /241.

37) Ibid, halaman 243-244.

38) Mereka bertugas memungut zakat di wilayahnya. Lihat Taqiyuddin An Nabhaani, "Nidzamul Hukm fil Islam", hal 69-71.

39) Surat Nabi saw kepada Amru bin Hazm agar bertindak sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Lihat Muhammad Hamidullah, "Al Watsaaiq As Siyasiyah lil Ahdi An Nabawi" (hal 206-209).

40) Al Qattany, ibidem I /247.

41) Ibid, halaman 258.

42) Lihat Taqiyuddin An Nabhani, "Nidzam Al Hukumah An Nabawiyah", hal 95.

43) Lihat Al Qattany, ibidem I /287.

44) Ibid, halaman 114-180.

45) Dr Muhammad Mustafa Al A'zhamy, "Kuttab An Nabi", hal 19-26.

46) Lihat Al Qalqasyandy, "Shubhul 'Asya" II /91-92; dan Al Juhasyiari, "Al Wuzara' wal Kut tab" hal 12-13.

47) Anwar Ar Rifai, "An Nuzhum Al Islamiyyah", hal 141.

48) Al Qattani, ibidem I /318.

49) Ibidem, halaman 385.

50) Ia dan anak buahnya bertugas menjaga keamanan, menangkap dan mengadili serta menjaga pen jara. Lihat HR Bukhari dari Anas bin Malik [No.7155]; dan HR Tirmidzi [No.3939].
Source: http://www.hayatulislam.net/konsep-negara-islam-menurut-rasulullah-saw-dan-sahabat.html


PEMERINTAHAN RASULULLAH (SEBUAH STUDI PERMULAAN)
PEMERINTAHAN RASULULLAH 2

Pelaksana sekaligus perintis pemerintahan Qurãni adalah Nabi Muhammad. Pelanjutnya adalah empat sahabat beliau (Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali), yang terkenal dengan sebutan al-khulafã’u-rrasyïdûn, para khalifah (pengganti, pelanjut) yang 'lurus'.
Tentang bagaimana Nabi menyusun struktur kepemimpinan dan menjalankan mesin pemerintahan, Al-Qurãn memberi isyarat-isyarat, kitab-kitab Hadis menghi-dangkan data yang berasal dari fakta tentang ucapan, tindakan, dan toleransi beliau. Buku-buku sejarah memaparkan hal-hal tersebut secara lebih ‘cerewet’, walau harus diakui terlalu sedikit yang menghidangkan hasil pemikiran kritis. Bahkan banyak di antara penulis-penulisnya yang lebih cenderung menyajikan dongeng.
“Muhammad, selain sebagai rasul, tentara, negarawan, beliau juga sebagai administratur yang piawai. Beliau mengepalai wilayah-wilayah persemakmuran Islam selama sepuluh tahun (622-632 M). “Perjuangan Nabi selama waktu yang cukup singkat tersebut dipandang sebagai satu-satunya perjuangan yang paling berhasil sepanjang sejarah dunia.” (Ameer Ali, The Spirit of Islam). Keberhasilan perjuangan Nabi dalam mengorganisir negara dan dalam meletakkan dasar-dasar pemerintahan bagi sebuah imperium Islam tidak dapat dipungkiri. …”
Nabi menempatkan Allah sebagai pemimpin tertinggi, yang memberikan Al-Qurãn sebagai hukum yang berlaku bagi seluruh warga negara, termasuk diri Nabi sendiri, yang dalam administrasi pemerintahan menjadi pemimpin tertinggi eksekutif. Tentu saja, tidak semua masalah praktis pemerintahan dan kehidupan didiktekan oleh Allah. Nabi, sebagai manusia yang berakal sehat dan mendapat pendidikan langsung dari Allah, tentu bisa menghadapi sendiri masalah-masalah pragmatis tertentu. “Diajarkan kepadaku sekumpulan kalimat (yakni Al-Qurãn), yang di dalamnya berisi ikhtisar hikmah.” (أوتيت جوامعَ الكلام واحتصرت لى الحكمةُ إحتصارا).
Namun, Nabi juga menegaskan bahwa beliau masih memerlukan bantuan orang-orang di sekitarnya (para sahabat), yang sama-sama menerima ajaran Allah sebagai pedoman hidup, seperti tersirat melalui sabdanya, :
“Aku adalah manusia biasa seperti kalian. Aku (bisa) lupa sebagaimana kalian (bisa) lupa. Maka bila aku lupa (sesuatu), ingatkanlah aku.” (إنّما أنا بشر مثلكم أنسى كما تنسون فإذا نسيت فذكّرونى).
“Telah menjadi kebiasaan bagi Nabi s.a.w. pada sewaktu-waktu, apabila hendak mengerjakan sesuatu perkara yang dirasa penting, sedangkan wahyu dari Tuhan belum diturunkan, maka Nabi s.a.w. mengadakan “permusyawaratan” dengan sahabat-sahabatnya yang terpandang. … yang berpengetahuan dan berpemandangan luas serta berpengaruh besar, … tua ataupun muda… Terutama Abu Bakar dan Umar (muhajirin)… dan Sa’ad bin Mu’adz (Anshar)…”
Infra struktur yang dibangun Nabi setibanya di Yatsrib adalah masjid. Pengertian harfiah dari masjid adalah tempat sujud. Tapi, melalui keteladanan Nabi, kita bisa melihat apa dan bagaimana fungsi masjid sebenarnya. Pertama, tentu saja, masjid adalah tempat para mu’min melakukan shalat ritual, secara berjama’ah, dan Nabi selalu tampil sebagai imam. Begitu pentingnya shalat berjama’ah di masjid itu, sehingga Nabi mengeluarkan perintah untuk membakar rumah seseorang yang tidak mau shalat berjama’ah. Artinya, shalat jama’ah itu berkaitan dengan masalah disiplin.
Di masjid itu pula berlangsung kegiatan belajar mengajar. Para pelajar dan pengajar banyak yang tinggal di masjid (mereka dikenal sebagai ahlu-suffah). Para penduduk sekitar masjid menyediakan makanan untuk mereka, dan Nabi selalu memeriksa mutu makanan yang dihidangkan. Suatu ketika Nabi pun marah besar, karena mendapati daging yang sudah busuk!
Berikut ini adalah kutipan dari Sejarah Islam (Tarikh Pramodern) terjemahan Ghufron A. Mas’adi dari Study of Islamic History, karya Prof. K. Ali, hal. 84-88:

1. Sistem Pemerintahan
Langkah kebijakan yang pertama kali ditempuh Nabi setiba di Madinah adalah membangun mesjid, yang kemudian dikenal sebagai “Mesjid Nabawi”, yang merupakan pusat kegiatan pemerintahan Islam. Selain sebagai tempat ibadah, mesjid tersebut juga berfungsi untuk kantor pemerintah pusat dan sebagai kantor peradilan. Beliau memimpin shalat jama’ah dan menyelenggarakan seluruh kegiatan kenegaraan di dalam mesjid ini. Di dalam mesjid ini Nabi melakukan kegiatan adminsitrasi juga urusan surat menyurat dan pendelegasian misi dakwah ke beberapa penguasa dan suku-suku di sekitar semenanjung Arabia. Perjanjian dan penjamuan para delegasi asing, penetapan surat perintah kepada para gubernur dan pengumpulan pajak diselenggarakan di mesjid ini. Sebagai hakim, Nabi memeriksa dan menyelesaikan perkara di mesjid ini juga. Pendek kata, mesjid ini merupakan skretariat pusat Nabi, di mana pada saat itu belum dikenal perkantoran.

2. Sistem Propinsial
Setelah berhasil membentuk negara kesatuan, Nabi membagi wilayah kekuasaan Islam menjadi beberapa wilayah propinsi berdasarkan latar belakang sejarah dan letak geografis. Di antara propinsi tersebut adalah propinsi Madinah, Mekah, Thayma, Janad, Yaman, Najran, Bahrain, Uman, dan Hadramaut, dengan Madinah sebagai pemerintahan pusat. Administrtasi propinsi Madinah secara langsung berada di bawah kekuasaan Nabi, sedang wilayah propinsi yang lainnya dikuasakan kepada seorang gubrnur yang bergelar “wali”. Wali-wali ini diangkat oleh Nabi dan mempertanggung jawabkan tugasnya secara langsung kepada Nabi. Mereka mempunyai wewenang khusus di wilayahnya masing-masing sebagaimana wewenang yang dimiliki oleh Nabi atas wilayah propinsi Madinah. Mereka masing-masing menjabat sebagai imam shalat, panglima militer, hakim, dan sebagai administrator. Di samping mengangkat wali, Nabi juga mengangkat amil, yakni petugas pengumpul zakat dan sedekah pada tiap-tiap propinsi. Di Madinah, Nabi juga menjabat sebagai hakim atau “qadi”, sedang pada tiap-tiap propinsi diangkat seorang atau beberapa hakim yang bertanggung jawab secara langsung kepada Nabi Muhammad.

3. Sistem Pendapatan Negara
Pada masa pra Islam, masyarakat Arab tidak mengenal otoritas pemerintahan pusat. Mereka juga belum mengenal sistem pendapatan dan pembelanjaan pemerintahan. Nabi Muhammad merupakan orang yang pertama kali memperkenalkan sistem ini di wilayah Arabia. Beliau mendirikan lembaga kekayaan masyarakat di Madinah. Terdapat lima sumber utama pendapatan negara Islam, yaitu (i) zakat, (ii) jizyah (pajak perorangan), (iii) Kharaj (pajak tanah), (iv) ghanimah (hasil rampasan perang), (v) al-fay’ (hasil tanah negara).
Arti penting zakat telah ditegaskan di dalam al-Quran. Ia merupakan kewajiban bagi setiap muslim atas harta kekayaan yang berupa binatang ternak, buah-buahan dan biji-bijian, atau hasil pertanian, emas dana perak, serta harta perdagangan.
Masing-masing harta obyek zakat ditentukan batas minimal wajib zakat (nishab). Misalnya, emas dan perak di bawah 200 dirham tidak wajib zakat. Besarnya zakat hasil pertanian adalah 10% jika tanah tadah hujan (inilah yang disebut al-‘usyr atau sepersepuluh). Adapun emas, perak dan harta perdagangan zakatnya sebesar 2,5%.
Jizyah adalah pajak yang dipungut dari nonmuslim sebagai biaya pengganti atas jaminan keamanan jiwa dan harta benda mereka. Penguasa Islam wajib mengembalikan jizyah jika tidak berhasil menjamin dan melindungi jiwa dan harta kekayaan nonmuslim. Pada zaman Nabi orang mukmin yang berkewajiban zakat tetap diwajibkan membayar pajak sebesar satu dinar per tahun. Ketentuan semacam ini bukanlah hal yang baru, sebab pada masa sebelum Islam di negeri Persia pajak ini telah berlaku dengan nama "gezit", juga berlaku di negeri Romawi dengan istilah Tributeen Capitis.
Setiap nonmuslim wajib membayar kharaj yakni pajak atas pemilikan tanah. Pajak semacam ini dikenal di masyarakat Persia dan Romawi. Nabi memberlakukan kharaj di negeri-negeri Arabia setelah penbaklukan Khaybar. Nabi menetapkan separuh (1/2) hasil pertanian sebagai kharaj.
Senjata, kuda, dan harta bergerak lainnya dari 1/5 harta rampasan perang merupakan kekayaan negara. Barang-barang tersebut diperoleh pasukan muslim dari lawan perangnya yang melarikan diri dari medan peperangan. 4/5 harta rampasan perang ini dibagikan kepada pasukan muslim yang turut berperang, sedang yang 1/5 sisanya dikumpulkan sebagai kekayaan negara. Sesuai dengan petunjuk al-Quran, seperlima sisa ghanimah tersebut mesti didistribusikan untuk keperluan keluarga Nabi, anak-anak yatim, fakir miskin dan untuk kepentingan umum masyarakat muslim.
Istilah "al-fay" pada umumnya diartikan sebagai tanah-tanah yang berada di wilayah negeri yang ditaklukkan oleh pasukan muslim lalu menjadi harta negara. Maka pada masa Nabi, negara mempunyai tanah-tanah pertanian yang luas sekali yang mana hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum masyarakat.

4. Kemiliteran
Nabi adalah pimpinan tertinggi tentara muslim. Beliau turut terjun dalam 26 atau 27 peperangan dan ekspedisi militer. Bahkan Nabi sendiri yang memimpin beberapa perang yang besar misalnya, perang Badar, Uhud, Khandaq, perang Hunain, dan dalam penaklukan kota Mekah. Adapun peperangan dan ekspedisi yang lebih kecil pimpinan diserahkan kepada para komandan yang ditunjuk oleh Nabi. Pada saat itu belum dikenal peraturan kemiliteran. Setiap ada keperluan pengerahan kekuatan militer dalam menghadapi menghadapi suatu peperangan atau ekspedisi, maka Nabi mengumpulkan tokoh-tokoh sahabat untuk memusyawarahkan perihal tersebut. Pada masa-masa awal pasukan muslim yang dapat dihimpun Nabi tidak seberapa jumlahnya, tetapi pada akhir masa pemerintahan Nabi terhimpun militer Islam yang sangat besar. Pada perang Badar, militer muslim hanya terdiri 313 pejuang, tetapi pada ekspedisi terakhir masa Nabi, yakni ekspedisi ke Tabuk, armada msulim lebih dari 30 000 pasukan. Mereka adalah para pejuang yang berdisiplin tinggi, selain itu mereka memiliki moralitas yang tinggi pula. Mereka dilarang keras melanggar disiplin perjuangan Islam. Jika melanggarnya, atas mereka hukuman yang sangat berat.

5. Sistem Pendidikan
Sekalipun tidak mengenyam pendidikan, Nabi sangat gigih menganjurkan kewajiban menuntut ilmu pengetahuan. Beliau selalu mendorong masyarakat muslim giat belajar. Betapa sikap Nabi dalam mendorong kegiatan pendidikan terlihat dalam salah satu sabdanya: "Bahwasanya tinta seorang alim (ilmuwan) lebih suci daripada darah para syahid (pahlawan yang gugur di medan juang)". Setelah hijrah ke Madinah, Nabi mengambil prakarsa mendirikan lembaga pendidikan. Pasukan Quraisy yang tertawan dalam perang Badar dibebaskan dengan syarat mereka masing-masing mengajarkan baca tulis kepada 10 anak-anak muslim. Semenjak saat itu kegiatan baca tulis dan kegiatan pendidikan lainnya berkembang dengan pesat di kalangan masyarakat Madinah. Selanjutnya Madinah tidak hanya menjadi pusat pemerintahan Islam tetapi sekaligus menjadi pusat pendidikan Islam. Pada saat itu di Madinah terdapat sembilan lembaga pendidikan yang mengambil tempat di mesjid-mesjid. Di tempat inilah Nabi menyampaikan pelajaran dan berdiskusi dengan murid-muridnya. Para wanita belajar bersama dengan laki-laki. Bahkan Nabi memerintahkan agar tuan-tuan mendidik budaknya, lalu hendaknya mereka memerdekakannya. Pada tiap-tiap kota diselenggarakan semcam pendidikan tingkat dasar sebagai media pendidikan anak-anak. Ketika Islam telah tersebar ke seluruh penjuru jazirah Arabia, Nabi mengatur pengiriman mu'allim atau guru-guru agama untuk ditugaskan mengajarkan al-Quran kepada suku-suku terpencil.

Source: http://partaiblog.blogspot.com/2009/01/pemerintahan-rasulullah-sebuah-studi.html

1 komentar:

insidewinme mengatakan... 9 Mei 2012 pukul 01.00

Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

Post a Comment and Don't Spam!

˘